#20 Faedah dari Kitab Tauhid : HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH
#20 Faedah dari Kitab Tauhid
HAL-HAL
YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH
Yang dimaksud
dengan
ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan
ayat-ayat suci Al-Qur’an, do’a-do’a, atau mantra-mantra. Pada hakikatnya, ruqyah adalah salah satu bentuk do’a kepada Allah Subhanahu
Wa Ta'ala, untuk meminta kesembuhan dari
penyakit yang sedang dia derita.
MACAM-MACAM RUQYAH
Ruqyah
terbagi
menjadi dua macam, yaitu:
1. RUQYAH YANG DISYARI’ATKAN
Ruqyah yang disyariatkan adalah ruqyah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat ruqyah adalah sebagai berikut.
a. Menggunakan
Al-Qur’an, doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
ataupun doa-doa lain yang dapat difahami maknanya. Sebagian ulama memakruhkan ruqyah jika tidak menggunakan bahasa Arab.
b. Tidak menyelisihi aturan syariat, seperti
ber-istighotsah (meminta bantuan) kepada
jin.
c. Tidak meyakini bahwa ruqyah tersebut memiliki kekuatan sendiri tanpa izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Dalil-Dalil
tentang Disyariatkannya Ruqyah
1. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
“Dan kami turunkan dari Al-Qur’an
suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang- orang yang beriman. Dan
Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.
(QS. Al-Isra’ : 82)
2. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
يٰاَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى
الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
“Wahai manusia, sesungguhnya telah
datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit
(yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman”. (QS. Yunus : 57)
3. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
اِعْرِضُوْا
عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak
mengapa dengan ruqyah itu selama tidak mengandung unsur kesyirikan”.(HR. Muslim 5862)
4. ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah
menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah
(nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu
(menyembuhkanmu) dengan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit
pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan do’a,
اللّٰهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ
الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ
يُغَادِرُ سَقَمًا
“Ya Allah
Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya)
Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan
dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” ( HR. Bukhari, no. 5742, Muslim, no. 2191)
2.
RUQYAH YANG
DIHARAMKAN
Yaitu ruqyah yang tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Ruqyah tersebut
termasuk dalam syirik akbar jika mengandung
unsur istighatsah kepada jin atau
yang lainnya. Dan termasuk sarana (wasilah) menuju
kesyirikan jika menggunakan bacaan (bahasa) yang tidak dapat difahami maknanya.
Karena bisa jadi terdapat unsur sihir, meminta bantuan kepada jin, atau
bentuk-bentuk kekufuran di dalamnya.
Dalil-Dalil
tentang Keharaman dan Kesyirikan Ruqyah
a.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى
مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak
mengapa dengan ruqyah itu selama tidak mengandung unsur kesyirikan”.(HR. Muslim 5862)
b. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah
syirk.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
ADAB-ADAB
RUQYAH YANG SYAR’I
Terdapat beberapa adab dalam proses pengobatan dengan cara ruqyah, khususnya dalam pengobatan terhadap orang
yang kesurupan jin. Di antara adab tersebut adalah:
Tahap pertama
1. Menciptakan
lingkungan yang kondusif, dengan mengeluarkan gambar-gambar yang ada di rumah
yang akan dipakai untuk mengobati.
2. Mengeluarkan atau
membakar jimat yang ada pada penderita.
3. Membersihkan
tempat dari lagu-lagu dan alat musik.
4. Membersihkan
tempat dari pelanggaran syari’at.
5. Memberikan
pelajaran tentang akidah kepada penderita dan keluarganya.
6. Menjelaskan bahwa
cara pengobatan seperti ini tidak sama dengan cara yang ditempuh oleh para
tukang sihir dan dukun. Kemudian menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat
obat penawar dan rahmat.
7. Mendiagnosa
keadaan dengan mengajukan pertanyaan kepada penderita untuk mengecek gejalanya.
8. Dianjurkan
berwudhu sebelum pengobatan dan memerintahkan kepada orang-orang yang ada di
sekitar pengobatan untuk berwudhu.
9. Jika yang diobati
lawan jenis maka harus diperhatikan tentang hijab dan mahram.
10. Berdoa kepada Allah agar senantiasa menolong
dan membantu untuk keluarnya jin tersebut.
Tahap ke dua
Membacakan ayat-ayat atau doa-doa ruqyah kepada penderita sampai jin betul-betul telah
keluar. Bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap ke tiga
Setelah keluarnya jin tersebut maka
bagi penderita harus menjaga agamanya, yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan
tidak bermaksiat. Sebab jika dia meninggalkan kewajiban atau melaksanakan
maksiat, hal itu akan memudahkan bagi jin untuk masuk kembali ke dalam dirinya.
Adapun untuk pengobatan dengan ruqyah secara umum cukup dengan membacakan ayat-ayat
atau doa-doa ruqyah pada
tempat-tempat yang sakit. Boleh juga dengan dibacakan pada segelas air kemudian
diminum.
Abu Musyaffa'
Hardadi
Maraji’ :
- Mutiara
Faidah Kitab Tauhid karangan Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam Hafizhahullahu
Ta’ala. (Hal. 71-75)
Posting Komentar untuk "#20 Faedah dari Kitab Tauhid : HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH"