Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#20 Faedah dari Kitab Tauhid : HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH


#20  Faedah dari Kitab Tauhid

 

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH

 

Yang dimaksud dengan ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, do’a-do’a, atau mantra-mantra. Pada hakikatnya, ruqyah adalah salah satu bentuk do’a kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, untuk meminta kesembuhan dari penyakit yang sedang dia derita.

 

MACAM-MACAM RUQYAH

Ruqyah terbagi menjadi dua macam, yaitu:

 

1.   RUQYAH YANG DISYARI’ATKAN

Ruqyah yang disyariatkan adalah ruqyah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat ruqyah adalah sebagai berikut.


a.  Menggunakan Al-Qur’an, doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ataupun doa-doa lain yang dapat difahami maknanya. Sebagian ulama memakruhkan ruqyah jika tidak menggunakan bahasa Arab.

b. Tidak menyelisihi aturan syariat, seperti ber-istighotsah (meminta bantuan) kepada jin.

c.  Tidak meyakini bahwa ruqyah tersebut memiliki kekuatan sendiri tanpa izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala

 

Dalil-Dalil tentang Disyariatkannya Ruqyah

 

1.   Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

“Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang- orang yang beriman. Dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (QS. Al-Isra’ : 82)

 

2.   Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

يٰاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus : 57)

 

3.   Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

 

اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak mengapa dengan ruqyah itu selama tidak mengandung unsur kesyirikan”.(HR. Muslim 5862)

 

4.   ‘Abdul ‘Aziz dan Tsabit pernah menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata pada Anas saat itu, “Wahai Abu Hamzah (nama kunyah dari Anas), aku sakit.” Anas berkata, maukah aku meruqyahmu (menyembuhkanmu) dengan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tsabit pun menjawab, “Iya, boleh.” Lalu Anas membacakan do’a,

 

اللّٰهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

 “Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” ( HR. Bukhari, no. 5742, Muslim, no. 2191)

 

2.   RUQYAH YANG DIHARAMKAN

 

Yaitu ruqyah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Ruqyah tersebut termasuk dalam syirik akbar jika mengandung unsur istighatsah kepada jin atau yang lainnya. Dan termasuk sarana (wasilah) menuju kesyirikan jika menggunakan bacaan (bahasa) yang tidak dapat difahami maknanya. Karena bisa jadi terdapat unsur sihir, meminta bantuan kepada jin, atau bentuk-bentuk kekufuran di dalamnya.

 

Dalil-Dalil tentang Keharaman dan Kesyirikan Ruqyah

 

a.   Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak mengapa dengan ruqyah itu selama tidak mengandung unsur kesyirikan”.(HR. Muslim 5862)

 

b.  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirk. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

ADAB-ADAB RUQYAH YANG SYAR’I

Terdapat beberapa adab dalam proses pengobatan dengan cara ruqyah, khususnya dalam pengobatan terhadap orang yang kesurupan jin. Di antara adab tersebut adalah:

 

Tahap pertama

1.   Menciptakan lingkungan yang kondusif, dengan mengeluarkan gambar-gambar yang ada di rumah yang akan dipakai untuk mengobati.

2.   Mengeluarkan atau membakar jimat yang ada pada penderita.

3.   Membersihkan tempat dari lagu-lagu dan alat musik.

4.   Membersihkan tempat dari pelanggaran syari’at.

5.   Memberikan pelajaran tentang akidah kepada penderita dan keluarganya.

6.   Menjelaskan bahwa cara pengobatan seperti ini tidak sama dengan cara yang ditempuh oleh para tukang sihir dan dukun. Kemudian menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat obat penawar dan rahmat.

7.   Mendiagnosa keadaan dengan mengajukan pertanyaan kepada penderita untuk mengecek gejalanya.

8.   Dianjurkan berwudhu sebelum pengobatan dan memerintahkan kepada orang-orang yang ada di sekitar pengobatan untuk berwudhu.

9.   Jika yang diobati lawan jenis maka harus diperhatikan tentang hijab dan mahram.

10. Berdoa kepada Allah agar senantiasa menolong dan membantu untuk keluarnya jin tersebut.

 

Tahap ke dua

Membacakan ayat-ayat atau doa-doa ruqyah kepada penderita sampai jin betul-betul telah keluar. Bisa dilakukan secara bertahap.

 

Tahap ke tiga

Setelah keluarnya jin tersebut maka bagi penderita harus menjaga agamanya, yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan tidak bermaksiat. Sebab jika dia meninggalkan kewajiban atau melaksanakan maksiat, hal itu akan memudahkan bagi jin untuk masuk kembali ke dalam dirinya.

 

Adapun untuk pengobatan dengan ruqyah secara umum cukup dengan membacakan ayat-ayat atau doa-doa ruqyah pada tempat-tempat yang sakit. Boleh juga dengan dibacakan pada segelas air kemudian diminum.

 

Abu Musyaffa'  Hardadi

 

Maraji’ :

- Mutiara Faidah Kitab Tauhid karangan Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam Hafizhahullahu Ta’ala. (Hal. 71-75)

 


Abu Musyaffa' Hardadi
Abu Musyaffa' Hardadi Hamba Allah

Posting Komentar untuk "#20 Faedah dari Kitab Tauhid : HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN RUQYAH"